Penentuan Masa Tanam Pada Lahan Kering Berdasarkan Neraca Air di Kabupaten Bolaang Mongondow

  • Marky Sumampouw Universitas Klabat

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan di Wilayah Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulawesi Utara. Metode Penelitian adalah analisis data dengan menggunakan data sekunder dengan analisis Curah Hujan. Sebagai komponen memasukkan pada neraca air yaitu curah hujan 10 harian yang dianalisis dengan metode analisis frekuensi dengan asumsi pola curah hujan tidak menyebar secara normal. Penentuan nilai curah hujan dengan peluang 75% dilakukan dengan menggynakan faktor frekuensi (KT). Dari hasil analisis data juga terlihat bahwa wilayah daerah Dumoga memiliki kadar air tanah yang rendah berkisar antara 1 – 10 mm selama setahun, hal ini mengakibatkan laju evapotranspirasi actual dari evapotranspirasi potencial tanaman kedelai jelas terlihat pada dekade 1 sampai 17 dan dekade 20 sampai 36, hal ini menunjukkan bahwa selama itu pula sumber air bagi evapotranspirasi tanaman tidak terpenuhi yang diakibatkan karena rendahnya curah hujan. Perubahan Cadangan Air Tanah (Surplus dan Deficit). Dari hasil analisis neraca air tanaman kedelai terdapat keadaan air tanah, terlihat bahwa daerah wilayah Dumoga mengalami deficit air bagi tanaman kedelai selama 34 dekade dan hanya 2 dekade yang mengalami surplus air yaitu dekade 18 dan 19 atau akhir Juni dan awal Juli walaupun  jumlahnya hanya sedikit. Hal ini juga dapat dilihat dari kebutuhan air tanaman kedelai dalam evapotranspirasi potencial (Epc) dengan jumlah curah hujan yang ada tidak dapat mencukupi kebutuhan air bagi tanaman (CH<PEc), tetapi yang terpenuhi hanya sebesar evapotranspirasi actual (AE) atau berada dibawah nilai Pec.

Published
2011-06-30
How to Cite
SUMAMPOUW, Marky. Penentuan Masa Tanam Pada Lahan Kering Berdasarkan Neraca Air di Kabupaten Bolaang Mongondow. JIU (Jurnal Ilmiah Unklab), [S.l.], p. 39-47, june 2011. ISSN 1411-4372. Available at: <https://ejournal.unklab.ac.id/index.php/jiu/article/view/259>. Date accessed: 25 apr. 2025.
Section
Articles