Pembayaran dan Pemotongan Pajak atas Uang Pesangon
Abstract
Artikel ini bertujuan memberikan penjelasan atas kewajiban yang wajib dipenuhi oleh pengusaha dalam hal terjadi PHK. Kewajiban yang pertama yaitu pembayaran kompensasi berupa uang pesangon (termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak) kepada pekerja yang diPHK sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut mengatur pembayaran kompensasi minimum dengan besaran pembayaran didasarkan pada jumlah masa kerja pekerja yang bersangkutan. Kewajiban selanjutnya adalah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas pembayaran uang pesangon (termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010. Peraturan tersebut mengatur kewajiban pemotongan pajak yang bersifat final dengan tarif progresif mulai dari 0% sampai dengan 25% dari penghasilan bruto uang pesangon.