Dampak Disahkannya UU No. 5 Tahun 2011 Terhadap Profesi Akuntan Publik
Abstract
Artikel ini membahas hal-hal yang sangat penting dalam UU No. 5 Tahun 2011, serta dampak undang-undang tersebut kepada profesi akuntan publik. Undang-undang tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan melindungi akuntan publik Indonesia dari globalisasi. Diizinkannya lulusan S-1 non akuntansi menjadi akuntan publik mengharuskan para lulusan S-1 akuntansi memiliki kompetensi teknis serta keahlian yang tinggi untuk bisa bersaing dengan lulusan S-1 non-akuntansi. Adanya akuntan publik asing yang melakukan praktik di Indonesia mengharuskan akuntan publik lokal untuk meningkatkan daya saing mereka. Sanksi administratif yang berat serta sanksi pidana penjara mengharuskan para akuntan publik untuk meningkatkan, kompetensi teknis, keahlian, sikap skeptisisme profesional, integritas, independensi, dan sensitivitas etika.