SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL

  • Billy Ivan Tansuria Universitas Klabat

Abstract

Sistem pelunasan pajak yang terutang terdiri dari official assessment system, self assessment system dan withholding system. Dua diantaranya yaitu self assessment system dan withholding system digunakan dalam pelunasan PPh di Indonesia. Masing-masing dari kedua sistem tersebut memiliki mekanisme pelunasan pajak bersifat final dan tidak final. Sifat final dan tidak final memiliki implikasi berbeda terhadap pajak yang telah dilunasi selama tahun pajak berjalan. Wajib Pajak orang pribadi dan badan, pada setiap akhir tahun diwajibkan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan PPh terutang dalam SPT Tahunan. Pajak-pajak yang telah dibayar dimuka yang bersifat tidak final dapat diperhitungkan atau dikreditkan dengan PPh terutang dalam SPT Tahunan, sedangkan pajak yang bersifat final tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak. Dengan demikian setiap Wajib Pajak perlu untuk dapat membedakan antara penghasilan-penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan tidak final untuk menghindari kesalahan dalam penghitungan PPh di akhir tahun pajak.


 

Published
2012-12-31
How to Cite
TANSURIA, Billy Ivan. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL. JBE (Journal of Business and Economics), [S.l.], p. 106-120, dec. 2012. ISSN 1412-0070. Available at: <https://ejournal.unklab.ac.id/index.php/jbe/article/view/54>. Date accessed: 04 oct. 2025.
Section
Articles