Kewajiban Perpajakan UMKM Berdasarkan Ketentuan Perundang -Undangan KUP, PPh, dan PPN
Abstract
Pemerintah senantiasa memberikan kesempatan dan kemudahan bagi para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya agar supaya kesempatan kerja dapat terbuka lebih luas bagi masyarakat untuk mengurangi tingkat pengangguran serta bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup bangsa menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sejalan dengan pertumbuhan UMKM, selain penyerapan tenaga kerja yang berujung pada pengurangan pengangguran, dipihak lain sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak, baik berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak-pajak lainnya akan semakin meningkat. Hal ini merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Artikel ini membahas kewajiban perpajakan yang dihadapi UMKM yang meliputi kewajiban perpajakan yang diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Undang-undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dengan maksud dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak UMKM.