Pajak Penghasilan Final: Suatu Penjelasan Singkat atas Objek, Tarif, dan Pihak yang ditunjuk Sebagai Pemotong

  • Billy Ivan Tansuria Universitas Klabat

Abstract

Peraturan perpajakan di Indonesia mengenal tiga system pelunasan pajak yang terutang yaitu Self-Assessment System (dibayar oleh Wajib Pajak), Witholding system (dipotong oleh pemberi penghasilan), dan Official-Assessment System (dipungut oleh fiskus), dimana dua system yang pertama digunakan dalam pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang, PPh yang telah dibayar oleh Wajib pajak melalui system Self Assessment dan Witholding merupakan pelunasan pajak dalam tahun berjalan (pembayaran pajak dimuka) yang pada umumnya bersifat sebagai kredit pajak (sebagai pengurang) atas PPh yang terutang pada akhir tahun dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.  PPh yang tidak dapat dikreditkan disebut pajak final atau rampung dimana proses pemajakannya telah selesai pada saat pajak dipotong dari penghasilan.  Pengaturan pemotongan PPh yang bersifat final terdapat dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang PPh.  Artikel ini memberikan penjelasan sekilas atas jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final yang berlaku dalam system perpajakan di Indonesia dengan tujuan agar Wajib Pajak memperoleh pemahaman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak akan terjadi penghitungan pajak yang berganda.


 

Published
2010-12-31
How to Cite
TANSURIA, Billy Ivan. Pajak Penghasilan Final: Suatu Penjelasan Singkat atas Objek, Tarif, dan Pihak yang ditunjuk Sebagai Pemotong. JBE (Journal of Business and Economics), [S.l.], p. 116-124, dec. 2010. ISSN 1412-0070. Available at: <https://ejournal.unklab.ac.id/index.php/jbe/article/view/100>. Date accessed: 04 oct. 2025.
Section
Articles